Bocah-Ganja Australia Dipindah Tahanan
VIVAnews – Setelah ditahan sejak 4 Oktober 2011, berkas bocah Australia LM (14 tahun) yang menjadi tersangka kasus narkoba akhirnya rampung. Dia pun dipindahkan dari tahanan Mapolda Bali ke Rumah Detensi Imigrasi di Jimbaran, Bali.
Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Bali Taswem Tarib membenarkan pemindahan itu. Namun, ia membantah jika pemindahan tempat penahanan itu untuk memberikan perlakuan khusus kepada LM. “Tidak ada pembedaan baginya,” kata Taswem di Denpasar, Sabtu, 22 Oktober 2011.
Bocah itu sengaja tidak dipindah ke Lapas Kelas II A Kerobokan Denpasar, lantaran sebelumnya Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin sempat menyatakan bahwa lapas terbesar di Bali itu sudah penuh sesak. "Lapas Kerobokan, tadi sudah disampaikan Pak Menteri, sudah tak layak. Selain itu, harus ada pembedaan tegas antara tahanan anak-anak dan orang dewasa,” kata Taswem lagi.
LM ditangkap di Jalan Padma, Legian, Kuta, Bali. Ia kedapatan membawa 6,9 gram ganja kering. Atas perbuatannya, LM dikenakan pasal 111 UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Laporan: Bobby Andalan, Bali | kd)
0 Responses to “Bocah-Ganja Australia Dipindah Tahanan”
Post a Comment