Polri Tetapkan 6 Tersangka Makar Papua
VIVAnews - Mabes Polri menetapkan 6 tersangka terkait pelaksanaan Kongres Rakyat Papua III, 19 Oktober 2011 lalu. Kongres yang digelar di Lapangan Sakeus Padang Bulan Abepura, Papua, ini dibubarkan paksa oleh aparat setelah mendeklarasikan kemerdekaan Papua.
"Dari 300 lebih yang ditangkap, ada 6 orang yang diduga kuat bertanggung jawab atas pelaksanaan kongres. Mereka sudah dijadikan tersangka," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Pol. Boy Rafli Amar dalam keterangan persnya di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu, 22 Oktober 2011.
Enam orang tersebut berinisial, FY, SB, AM, DS, GW dan EW. Selebihnya, dibebaskan karena dalam pemeriksaan tidak terbukti keterlibatannya.
Keenam orang itu dikenakan pasal 106 KUHP tentang makar dan pasal 160 KUHP tentang penghasutan terhadap penguasa.
Soal dua korban tewas saat operasi pembubaran kongres itu, Boy mengatakan polisi masih menyelidikinya. Dia belum bisa memastikan apa penyebab kematian mereka. "Penyelidikan masih berlangsung," katanya. (kd)
0 Responses to “Polri Tetapkan 6 Tersangka Makar Papua”
Post a Comment