Ratusan Orang Rusak Kantor DPRD Lombok Tengah
VIVAnews - Ratusan orang yang mengatasnamakan kelompoknya Aliansi Masyarakat Menggugat (Alarm) merusak sejumlah fasilitas gedung DPRD Lombok Tengah di Jalan Gajah Mada Praya, Nusa Tenggara Barat.
Perusakan kantor DPRD dipicu penolakan Wakil Ketua DPRD Lombok Tengah Fahrurrazi untuk menandatangani surat pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Lombok Tengah.
Dalam aksinya, massa yang dipimpin Lalu Izzi menyembelih seekor sapi dan menggantung kepala sapi di atas spanduk bertuliskan "Copot Suhaili jadi Bupati Lombok Tengah". Aksi berlangsung di gedung DPRD Lombok Tengah, Jalan Gajah Mada Praya, Lombok Tengah, NTB, Rabu 26 Oktober 2011.
Kepala sapi itu selanjutnya diletakkan di pintu masuk Gedung DPRD Lombok Tengah. Dalam orasinya, Lalu Izzi menuntut agar DPRD Lombok Tengah bersikap tegas terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya yang memenangkan gugatan salah satu pasangan calon Bupati Lombok Tengah.
"Kami minta DPRD Lombok Tengah bersikap tegas untuk menandatangani surat pemberhentian terhadap Suhaili," kata Lalu Izzi saat berorasi. Demonstrasi massa yang semula tertib tiba-tiba memanas setelah sekitar 10 perwakilan massa yang ditemui dua anggota DPRD Lombok Tengah, tidak menemukan kata sepakat terkait tuntutan massa itu.
Massa mulai berteriak-teriak sambil melontarkan kata-kata tuntutan agar Suhaili segera turun dari jabatannya. Suasana kian memanas sehingga ratusan orang meringsek masuk kedalam gedung DPRD Lombok Tengah dengan menerobos barisan kemanan polisi dan Polisi Pamong Praja.
Mereka bahkan hendak menyandera wakil ketua DPRD Lombok Tengah termasuk anggota DPRD. Namun upaya massa gagal. Wakil Ketua DPRD Lombok Tengah langsung dievakuasi oleh aparat kepolisian. "Turunkan Bupati karena cacat hukum," teriak seorang pendemo.
Aksi massa itu tidak berlanjut menyusul penambahan anggota kepolisian dari Resort Lombok Tengah. Meski begitu mereka tetap melakukan orasi di halaman kantor DPRD Lombok Tengah. Mereka meminta agar pejabat Bupati dan Wakil Bupati Lombok Tengah segera dicopot dari jabatannya dan meminta Pemilukada ulang.
Cacat Hukum
Massa menilai kedua pejabat itu cacat hukum didasarkan oleh dimenangkannya gugatan salah satu pasangan calon Bupati dan Wabup Lombok Tengah oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya dengan Nomor 180/B/2010/PT/SBY, tertanggal 1 Maret 2011. Keputusan itu menguatkan putusan PTUN Mataram Nomor 31/G/2010/PTUN.MTR, tertanggal 21 September 2010.
Putusan PTUN Mataram itu menyatakan SK. No. 27 tahun 2010, dibatalkan dan meminta KPU Lombok Tengah mencabut SK tentang penetapan pasangan calon kepala daerah menjadi peserta Pilkada Lombok Tengah, atas nama H M Suhaili FT dan H L Normal Suzana (Maiq Meres).
Gugatan dilayangkan terkait SK KPU Lombok Tengah Nomor 27 tahun 2010, tentang penetapan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah atas nama H M Suhaili FT – H L Normal Suzana yang dinilai melanggar peratuan KPU.
KPU Kabupaten Lombok Tengah saat itu menetapkan RSUD Praya sebagai tempat pemeriksaan kesehatan bagi para bakal calon peserta Pilkada Lombok Tengah. Namun pada kenyataan, pasangan H Moh. Suhaili, FT selaku bakal calon Bupati Lombok Tengah, justru melakukan pemeriksaan kesehatan di salah satu klinik di Mataram.
Kendati demikian, KPU Lombok Tengah menyatakan menerima dan mengesahkan hasil tes kesehatan yang dilakukan di luar ketentuan itu, kemudian menetapkan H M Suhaili FT bersama H L Normal Suzana, sebagai peserta Pilkada Lombok Tengah hingga mengungguli pasangan calon lainnya.
Massa juga semakin bersemangat menyusul berita keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Jakarta yang membatalkan surat keputusan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Lombok Tengah periode 2010-2015. Pada 18 Oktober 2011, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan mengabulkan gugatan terhadap Surat Keputuan (SK) Mendagri Nomor 131.52-931/2010 dan SK Nomor 132.52- 931/2010 tentang Pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Lombok Tengah atas nama H M Suhaili FT dan H L Normal Suzana.
Dalam amar putusan Nomor : 24/G/2011/PTUN.JKT majelis hakim yang diketuai H Bambang Herianto, memutuskan mengabulkan permohonan penggugat sepenuhnya dan menolak eksepsi tergugat sepenuhnya.Majelis Hakim PTUN Jakarta, membatalkan SK Mendagri Nomor 131.52-931/2010 dan SK Nomor 132.52-931/2010 itu, sekaligus memerintahkan tergugat (Mendagri, Red) mencabut SK penetapan H M Suhaili FT dan H L Normal Suzana sebagai Bupati dan Wakil Bupati Lombok Tengah periode 2010-2015.
Gugatan itu dilayangkan lima orang mantan kandidat pilkada di Kabupaten Lombok Tengah yakni HL Wiratmaja, Suminggah, TGH L Gde Sakti, L Tajir Syahroni, dan TGH Syamsul Hadi, sejak 7 Februari 2011. Dengan demikian, kini sudah ada dua putusan gugatan administrasi yang mengancam posisi Bupati dan Wakil Bupati Lombok Tengah. (Laporan: Edy Gustan | NTB, umi)
0 Responses to “Ratusan Orang Rusak Kantor DPRD Lombok Tengah”
Post a Comment