Yunus Husein Dukung Cara Australia
VIVAnews - Salah satu calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Yunus Husein, menjelaskan cara pemerintah Australia dalam upaya memberantas korupsi. Dalam pandangan Yunus, Australia termasuk berhasil dalam pemberantasan korupsi.
"Setiap warga negara harus melaporkan harta kekayaannya. Dan hartanya itu harus bisa dibuktikan sumbernya dari mana," kata Yunus Husein saat diskusi bertema 'Revisi UU KPK' di ruang rapat Fraksi PKB, gedung DPR RI, Jakarta, Kamis 27 Oktober 2011.
Dengan demikian, lanjut Yunus, apabila ada yang tidak bisa membuktikan darimana hasil kekayaannya, aset itu akan disita oleh negara. Misalnya, bila disebutkan hartanya Rp100 miliar, tapi yang bisa dibuktikan hanya Rp80 miliar maka sisanya yang Rp20 miliar dianggap hutang kepada negara.
"Sehingga yang Rp20 miliar disita negara," kata mantan Kepala Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) ini.
Menurut Yunus, warga yang tidak dapat membuktikan asal usul asetnya itu tidak akan dihukum. Namun apabila dikemudian hari ada indikasi korupsi, maka hukum akan ditegakkan.
"Tidak dihukum, hanya disita saja kekayaannya, kecuali bila nanti ada temuan bakwa yang bersangkutan melakukan korupsi," kata Yunus.
Soal pembuktian terbalik ini pernah disampaikan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD. Menurut Mahfud, pembuktian terbalik telah diatur dalam peraturan perundangan-undangan. "Pembuktian terbalik itu memang ada dalam UU Hukum Acara Pidana," ujar Mahfud, Selasa, 25 Januari 2011.
Mantan Menteri Pertahanan ini merujuk pada pasal 188 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan Pasal 37A Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 yang menerangkan terpidana korupsi harus menjelaskan asal-usul hartanya. "Itu kan pembuktian terbalik namanya, kalau pembuktian biasa kan yang menjelaskan jaksa," kata guru besar hukum tata negara di Universitas Islam Indonesia itu.
0 Responses to “Yunus Husein Dukung Cara Australia”
Post a Comment