2012, UMK Jatim Naik 8 Persen
VIVAnews - Rapat Koordinasi Pemantapan Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2012 memutuskan 34 dari 38 kabupaten/kota di Provinsi Jawa Timur menetapkan usulan kenaikan UMK sebesar 8 persen atau naik menjadi Rp1.252.000 dari sebelumnya sebesar Rp1.133,000.
"Kenaikan itu diusulkan oleh kabupaten/kota se Jatim," kata Gubernur Jawa Timur, Soekarwo, Jumat 18 November 2011.
Gubernur menjelaskan, dari 38 kabupaten/kota di Jatim, baru 34 kabupaten/kota yang telah menyetujui atau yang tidak ada masalah dengan usulan kenaikan upah pada 2012. Tinggal empat daerah yang masih ada masalah atau belum mendapat persetujuan dari Apindo, yaitu Kabupaten Mojokerto, Sidoarjo, Pasuruan, dan Surabaya.
"Tetapi, keempat daerah itu telah memenuhi prosedur dan bila dilihat risikonya sangat kecil karena Kebutuhan Hidup Layak (KHL) rata-rata 100 persen ke atas," katanya.
Untuk Kabupaten Mojokerto menggunakan KHL tahun 2010 yaitu 100 persen dan diusulkan ada kenaikan menjadi Rp1.234.000, atau naik 11,67 persen. Untuk Kabupaten Sidoarjo, ada perbedaan antara hasil survei KHL yang dilakukan Apindo, SPSI, dan BPS. Hasil Apindo sebesar Rp1.249.978, sedangkan hasil BPS Rp 1.263.000. Apindo dan SPSI sama-sama tidak menyetujui, Apindo mengusulkan UMK hanya sebesar Rp1.155.000.
Guna mengatasi hal itu, Pemkab Sidoarjo mengambil alih dan memutuskan kenaikan UMK Tahun 2012 sebesar 13,10 persen yakni menjadi Rp1.252.000. Sementara itu, untuk Kota Surabaya, sampai saat ini Apindo belum menandatangani usulan kenaikan UMK Tahun 2012. Padahal, Surabaya telah mengambil keputusan sesuai surat edaran gubernur, yaitu melakukan survei di tiga tempat.
Tetapi, hasilnya belum disetujui Apindo. Maka untuk Surabaya mengambil keputusan dengan menggunakan surat edaran (SE) plus. Yaitu, buruh dan Apindo tidak ikut dalam pengambilan keputusan.
Kabupaten Pasuruan, UMK Tahun 2010 sebesar Rp1.107.000. Tahun 2012 diusulkan menjadi Rp1.252.000. "Hasil rakor memutuskan kenaikan UMK Tahun 2012 di Jatim menjadi sebesar Rp 1.252.000," jelasnya.
Lebih jauh Soekarwo menjelaskan, nominasi usulan kenaikan UMK 2012 di Jatim ada dua kategori, tertinggi adalah Surabaya dan Kabupaten Gresik sebesar Rp1.257.000. Dan terendah Kabupaten Ponorogo sebesar Rp745.000. (Laporan: Tudji Martudji | Surabaya, art)
0 Responses to “2012, UMK Jatim Naik 8 Persen”
Post a Comment