5:12 PM

Mantan Kepala Rutan Brimob Diancam Gayus

VIVAnews - Sidang kasus penyuapan terhadap Kepala Rutan Mako Brimob dengan terdakwa Gayus Tambunan kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Sidang yang mengagendakan keterangan saksi menghadirkan mantan Kepala Rutan Mako Brimob Komisaris Polisi Iwan Siswanto.

Dalam kesaksiannya Iwan Siswanto membantah terima uang dari Gayus Tambunan. Ia mengaku tidak pernah menerima sesuatu sebagai imbalan atas pemberian izin Gayus keluar tahanan. Tapi, Iwan mengaku diancam Gayus.

"Saya tidak terima sama sekali," kata Komisaris Polisi Iwan Siswanto saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Senin 14 November 2011.

Ketua hakim majelis Suhartoyo mengaku tak yakin dengan keterangan saksi. Menurut Suhartoyo, saksi sebagai Kepala Rutan telah memberikan kesempatan Gayus untuk keluar rutan, namun tidak menerima sesuatu apapun dari Gayus.

"Ini tidak logis anda berkorban begitu besar buat Gayus tapi anda tidak menerima sesuatu apapun," ujar Suhartoyo. Iwan yang sudah divonis 8 tahun penjara bersikukuh tidak menerima apapun dari terdakwa. Namun ia mengakui bahwa apa yang diperbuatnya adalah perbuatan yang salah.

Sidang ini juga mengungkap alasan Iwan memberikan kelonggaran bagi Gayus untuk dapat keluar dari rutan. Menurut Iwan, beberapa tahanan sebelum Gayus seperti Susno Duadji, Williardi Wizard dan Aulia Pohan juga diberikan izin untuk keluar tahanan.

"Kalau kamu tidak kasih kesempatan seperti yang kamu kasih ke yang lain saya laporkan ke Satgas mafia hukum, Denny Indrayana," ancam Gayus seperti dituturkan Iwan di persidangan.

"Saya hanya mengamankan saja karena sebelumnya ada atasan saya Pak Susno, Pak Williardi yang saya kasih. Saya takut juga Pak dilaporkan," katanya. (umi)

• VIVAnews


0 Responses to “Mantan Kepala Rutan Brimob Diancam Gayus”

Post a Comment