1:00 PM

Unjuk Sertifikat, Hercules Tetap St Mary

VIVAnews - Lembaga Pendidikan Kejuruan (LPK) Saint Mary di Jalan AM Sangaji, Nomor 6, Kelurahan Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat batal dieksekusi. Sebabnya, tokoh pemuda, Hercules Rosario Marshall berhasil menunjukan sertifikat kepemilikan yang sah atas sengketa tersebut.

Hercules yang merupakan mantan penguasa Pasar Tanah Abang itu, ikut andil saat Lembaga Pendidikan Kesekretarisan Saint Mary menghadapi masalah. Hercules termasuk pihak yang menyuntikan modal agar lembaga pendidikan itu bisa terus berjalan dan berkembang.

"Menyatakan upaya perlawanan dari pelawan (Yanto Hartono) tidak dapat diterima," ujar Ketua Majelis Hakim, Sapawi saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 16 November 2011.

Majelis hakim menilai tuntutan dalam upaya perlawanan ini sudah memasuki pokok perkara terkait putusan yang memenangkan Hercules sebagai pemilik Saint Mary.

Majelis hakim juga meminta eksekusi yang diajukan oleh Yanto tidak dilanjutkan. "Menyatakan bahwa hak tanah dan bangunan tetap milik Hercules Rosario de Marshall," tutur Sapawi.

Perkara kepemilikan Saint Mary bermula saat Ilkana Margareth Nikijuluw Cs, yakni istri dan anak-anak ahli waris almarhum Louis Sumitra Nikijuluw bersengketa dengan Yanto Hartono, mantan mitra bisnis Louisselaku supplier Air Conditioner.

Perkara pun bergulir di berbagai tingkat pengadilan. Pada Februari 2011 MA menolak kasasi Ilkana Margareth Nikijuluw Cs dan memenangkan Yanto.

Meski ada putusan lain yang memenangkan Hercules sebagai pemilik yang sah, Yanto mengajukan perlawanan sekaligus permohonan eksekusi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas putusan MA tersebut. (eh)

• VIVAnews


0 Responses to “Unjuk Sertifikat, Hercules Tetap St Mary”

Post a Comment