10:27 AM

Alasan KPK Tetapkan Wa Ode Tersangka

VIVAnews - Anggota Badan Anggaran DPR Wa Ode Nurhayati telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap dana percepatan pembangunan infrastruktur daerah (DPPID) tahun 2011.

Wa Ode Nurhayati belakangan kerap bersuara, terkait adanya praktik mafia anggaran di DPR. Namun, justru Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan dirinya lebih dulu sebagai tersangka.

Wakil Ketua KPK, Haryono Umar mengatakan bahwa penetapan anggota Banggar DPR itu sebagai tersangka bukan tanpa alasan. Menurutnya, seorang ditetapkan sebagai tersangka bila ditemukan dua alat bukti.

"Tentunya kalau dalam rangka masuk ke penyidikan berdasarkan alat bukti, sementara alat buktinya begitu," kata Haryono di kantor KPK, Jakarta, Jumat 9 Desember 2011.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan anggota Banggar DPR itu sebagai tersangka. Wa Ode ditetapkan dalam kasus suap DPPID tahun 2011.

Ia diduga telah menerima uang sebesar Rp6 miliar dari seorang pengusaha asal Sumatera Utara. Uang itu, sebagai syarat agar Banggar menggolkan proyek DPPID tahun 2011 sebesar Rp40 miliar untuk tiga kabupaten, Aceh Besar, Bener Meriah, Pidie Jaya. (umi)

• VIVAnews


0 Responses to “Alasan KPK Tetapkan Wa Ode Tersangka”

Post a Comment