Isi Pertemuan Cikeas Versi Nazar
VIVAnews - Terdakwa suap wisma atlet SEA Games di Palembang Muhammad Nazaruddin bersikukuh tidak terkait dengan kasus suap proyek wisma atlet SEA Games di Palembang. Melalui pengacara, Nazaruddin pernah mengatakan hal ini di hadapan petinggi Demokrat, termasuk Susilo Bambang Yudhoyono.
Junimart Girsang selaku pengacara mengatakan kliennya baru diperiksa pada 12 Oktober 2011 setelah ditahan sejak pertengahan Agustus 2011. Saat itu, kliennya ingin menyampaikan ke penyidik bahwa dia tidak terkait dengan kasus wisma atlet.
Nazaruddin juga ingin menjabarkan keterlibatan rekan separtai, keluarga pejabat tinggi, PT Adhi Karya, asal usul uang ratusan miliar untuk kongres Partai Demokrat dan keterlibatan Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum. Soal keterlibatan Anas itu juga pernah disampaikan oleh Nazaruddin sebelumnya. Dan Anas sudah membantah keras. (Bantahan Anas baca di sini)
Keterangan yang sama, kata Junimart, juga sudah disampaikan Nazaruddin saat ke Puri Cikeas, 23 Mei 2011. Dalam pertemuan 3,5 jam, Nazaruddin menjelaskan kasus ini di dihadapan Susilo Bambang Yudhoyono yang juga dihadiri Jero Wacik, Amir Syamsuddin, Anas Urbaningrum dan EE Mangindaan. (Baca soal pertemuan Cikeas itu versi petinggi Partai Demokrat)
"Tapi penyidik KPK tidak mau mendengar keterangan tersebut dari tersangka dan penyidik juga tak mau mencatatnya. Padahal kalau itu dicatat pertemuan di Cikeas tanggal 23 Mei 2011, maka kasus wisma atlet menjadi terang benderang," kata Junimart saat membacakan nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Rabu 7 Desember 2011.
Namun, lanjut Junimart, terdakwa mengaku sadar bahwa motivasi penyidik KPK untuk menolak mencatat keterangan terdakwa dalam BAP adalah untuk melindungi keterlibatan rekan separtai dan para pejabat tinggi negara. "Sebab bila nama mereka masuk dalam BAP mau tidak mau sesuai dengan ketentuan harus dipanggil sebagai saksi," tandasnya.
"Inilah alasan utama mengapa sampai hari ini tidak ada BAP tersangka atas laporan tindak pidana yang dipersangkakan" tuturnya.
Nazaruddin didakwa menerima cek senilai Rp4,6 miliar. Cek ini diduga berkaitan dengan proyek pembangunan wisma atlet di Palembang. (eh)
• VIVAnews
0 Responses to “Isi Pertemuan Cikeas Versi Nazar”
Post a Comment