Jadi Tersangka, Wa Ode Pasrah
VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Anggota Badan Anggaran, Wa Ode Nurhayati sebagai tersangka kasus korupsi dana percepatan pembangunan infrastruktur daerah (DPPID) tahun 2011.
Wa Ode disangka terima suap Rp6miliar dari seorang pengusaha asal Sumatera Utara, sebagai syarat agar Banggar menggolkan proyek DPPID tahun 2011 sebesar Rp40 miliar untuk tiga kabupaten, yakni Aceh Besar, Bener Meriah, Pidie Jaya.
Namun, Wa Ode membantah sangkaan itu. Dia mengaku ikhlas menerima penetapan dirinya menjadi tersangka itu sebagai ujian Tuhan. "Saya Ikhlas dan pasrah menerima ujian Tuhan. Saya hanya tahu satu hal, saya tidak bersalah," katanya melalui pesan pendeknya kepada VIVAnews.com, Jumat malam.
Wa Ode berharap, keluarganya di kampung halaman tabah menerima hal itu sebagai ujian Tuhan. "Saya yakin Tuhan tidak buta, semoga keluarga besar saya di kampung halaman tabah menerima suratan ini," ujarnya.
Wa Ode telah menunjuk kuasa hukum untuk mendampinginya menghadapi kasus tersebut, yakni Arbab Paproka. "Saya advokat, kebetulan Wa Ode adik saya. Dia resmi menunjuk meminta saya, dari partai akan mendampingi dengan lawyer juga," kata Arbab melalui sambungan telepon. (umi)
0 Responses to “Jadi Tersangka, Wa Ode Pasrah”
Post a Comment