KPK Belum Bidik Pemberi Suap Wa Ode
VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan anggota Badan Anggaran DPR, Wa Ode Nurhayati sebagai tersangka dalam kasus suap anggaran dana percepatan pembangunan infrastruktur daerah (DPPID) tahun 2011 di Pidie, Provinsi Nangroe Aceh Darussalam.
"Tersangkanya WON," kata Wakil Ketua KPK Haryono Umar di kantor KPK, Jakarta, Jumat 9 Desember 2011.
Haryono menuturkan, anggota komisi VII DPR itu diduga menerima hadiah dalam kaitan dengan kewenangannya sebagai Banggar DPR untuk mengucurkan alokasi dana PPID. Hanya saja, KPK belum menetapkan si pemberi sebagai tersangka.
"Nantilah dipertegas lagi, untuk saat ini tersangkanya baru WON," ujarnya.
Meski demikian, kata Haryono, kasus ini masih berkembang dan dimungkinkan untuk muncul tersangka baru. Hanya saja, ia menambahkan, dalam surat penyidikan baru KPK yang berkaitan dengan anggaran DPPID tahun 2011 baru satu nama yang ditetapkan tersangka.
"Kalau ada penerima pasti ada pemberi. Tapi kita masih kembangkan lagi, baru ini dulu nanti kita lihat," ujarnya.
Terkait statusnya ini, Wa Ode diduga telah menerima uang sebesar Rp6 miliar dari seorang pengusaha asal Sumatera Utara. Uang itu, sebagai syarat agar Banggar menggolkan proyek DPID tahun 2011 sebesar Rp40miliar untuk tiga kabupaten, Aceh Besar, Bener Meriah, Pidi Jaya.
Uang Rp6 miliar tersebut, memang telah dikembalikan Wa Ode ke pengusaha itu lagi, meski begitu jumlahnya 'dipotek' hingga menyisahkan kurang lebih setengahnya saja.
Dikembalikannya uang tersebut, lantaran Banggar telah melanggar komitmen dengan pengusaha itu, di mana dari tiga kabupaten yang diajukan, Banggar hanya mampu menggolkan dua saja. (umi)
0 Responses to “KPK Belum Bidik Pemberi Suap Wa Ode”
Post a Comment