Pengacara: Status Tersangka Wa Ode Prematur
VIVAnews - Pengacara Wa Ode Nurhayati, Arbab Paproka, menilai prematur penetapan kliennya sebagai tersangka kasus suap dana percepatan pembangunan infrastruktur daerah (DPPID) tahun 2011 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Menurut Arbab, Wa Ode belum pernah diperiksa, dimintai keterangan, tetapi tiba-tiba dicegah ke luar negeri, lantas ditetapkan sebagai tersangka.
"Penetapan tersangka prematur, karena Wa Ode belum pernah diminta keterangannya. Begitu, juga tiga orang yang dicekal bersamanya," kata Arbab kepada VIVAnews.com, Jumat 9 Desember 2011.
Arbab juga membantah, kliennya mangkir atas pemanggilan KPK sebelumnya. Meski, dia tidak menyangkal kliennya pernah menerima surat panggilan dari KPK.
"Tidak mangkir. Jadi soal pemanggilan itu tidak jelas, dipanggil dalam kaitan apa. Tidak jelas di situ. Padahal, KPK sendiri kan mengingatkan kalau ada sesuatu terkait KPK kan harus jelas," ujarnya.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Johan Budi menjelaskan, pihaknya telah melayangkan surat pencegahan kepada Imigrasi terhadap empat orang pada Rabu, 7 Desember 2011.
Mereka adalah Anggota DPR Wa Ode Nurhayati, Sefa Yulanda, Fat Arafik dan Aris Surahman. Keempatnya dicegah dalam kaitan proses penyelidikan KPK tentang pembahasan anggaran 2010. (umi)
• VIVAnews
0 Responses to “Pengacara: Status Tersangka Wa Ode Prematur”
Post a Comment