10:38 AM

Di Bali, Bekas Tentara AS Divonis 5 Bulan Bui

VIVAnews - Michael Sean Pugh (45), warga negara Amerika Serikat, pasrah menerima vonis hakim 5 bulan bui akibat ulahnya memiliki ganja. Michael yang tak lain mantan tentara Amerika Serikat itu dinyatakan oleh majelis hakim terbukti memiliki ganja seberat 7,27 gram.

"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menggunakan narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 127 Ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Gunawan Tri Budiono selaku Ketua Majelis Hakim dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis 5 Januari 2012.

Vonis dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan JPU Rindayani selama tujuh bulan penjara. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rindayani menjerat Michael dengan pasal berlapis, yakni Pasal 111 Ayat 1, Pasal 127 Ayat 1 huruf a, dan Pasal 134 Ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Namun, hakim hanya mengenakan satu pasal yang terbukti.

Atas vonis tersebut, terdakwa dan jaksa menyatakan menerima putusan hakim. Michael bersedia menjalankan sisa hukuman.

Michael ditangkap di Perumahan Canggu Permai, Jalan Krisnatara 99X, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, pada 2 Agustus 2011. Ia ditangkap atas informasi masyarakat. Setelah melakukan penyelidikan, polisi menggerebek rumah Michael.

Hasilnya, polisi menemukan ganja seberat 7,27 gram yang dibungkus dalam satu kantong plastik. Polisi juga menemukan campuran biji, batang, dan daun ganja seberat 5,82 gram yang disimpan di laci lemari kamarnya. (Laporan Bobby Andalan, Bali)

• VIVAnews


0 Responses to “Di Bali, Bekas Tentara AS Divonis 5 Bulan Bui”

Post a Comment