Kejagung Siapkan Tanggapan Gugatan Century
VIVAnews - Kejaksaan Agung tengah mempersiapkan tanggapan atas eksepsi Pemerintah Indonesia terhadap gugatan mantan pemilik Bank Century, Hesham Al-Waraq dan Rafat Ali Rizvi yang dilayangkan ke Pengadilan Arbitrase Internasional.
"Jaksa kita sudah dipersiapkan untuk kembali memberikan tanggapan kepada mereka," ungkap Jaksa Agung Basrief Arief di Jakarta, Jumat, 6 Januari 2012.
Setelah pemerintah Indonesia memberikan tanggapan, kata dia, pihak penggugat bisa menanggapi tanggapan dari pihak Indonesia, setelah itu baru digelar 'hearing'.
Menurutnya, pihak pengadilan belum memberikan putusan, apakah eksepsi pemerintah Indonesia yang menganggap Pengadilan Arbitrase Internasional tidak berhak menyidangkan perkara ini diterima atau tidak.
Ketika ditanya mengenai isi tanggapan yang akan dilayangkan pihak pemerintah, Basrief enggan menjelaskan. Menurutnya, hal tersebut bagian dari strategi pemerintah Indonesia. "Nah itu substansinya, itu strategi kita, nggak boleh diketahui dulu," tandasnya. (umi)
0 Responses to “Kejagung Siapkan Tanggapan Gugatan Century”
Post a Comment