4:43 PM

RUU Kamnas, Masyarakat Terlibat di DKN

VIVAnews - Rancangan Undang Undang Keamanan Nasional (RUU Kamnas) yang sudah digulirkan sejak 2007 saat ini sudah di tangan DPR. Kemungkinan, pada Program Legislasi Nasional 2012 ini, RUU Kamnas akan dibicarakan.

Menurut Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Pertahanan, Brigjen TNI Hartind Asrin, RUU Kamnas ini akan terbuka untuk publik. Seluruh elemen masyarakat bisa memberikan kritik terhadap UU yang juga dimiliki oleh negara lain di seluruh dunia tersebut.

“Tetapi, Indonesia tentu tidak bisa disamakan dengan di dunia, kita harus sesuaikan dengan kondisi kita di mana kita negara demokrasi dan melibatkan masyarakat sebagai subjek,” kata Hartind saat ditemui di Mess Aceh, Jakarta, 7 Desember 2012.

Nantinya, Dewan Keamanan Nasional, yang di tingkat pusat dipimpin oleh presiden sebagai kepala negara, memiliki anggota tetap dan tidak tetap. Masyarakat dilibatkan sebagai subjek, sebagai anggota tidak tetap. Mulai di pusat hingga di daerah.

“Masyarakat bisa terlibat aktif dalam menyelesaikan dan menentukan eskalasi ancaman,” kata Hartind. “Sehingga, aksi-aksi yang akan dilakukan di lapangan akan ditentukan secara demokratis oleh DKN atau anggota tetap dan tidak tetap tadi. Inilah kekhususan UU Kamnas tadi dibanding UU serupa milik negara lain,” ucapnya.

Hartind menyebutkan, nantinya, UU ini akan mengatur seluruh spektrum ancaman yang ada, mulai dari ancaman geografi, demografi, kondisi sosial, geologi, politik, sosial budaya dan hankam. “Itu standar di mana-mana dan universal. Indonesia belum punya, sementara negara lain sudah,” ucapnya.

Manfaatnya, kata Hartind, adalah siapa yang menentukan untuk menghadapi ancaman nasional itu. “Alat keamanan kan ada macam-macam. Ada TNI, Polri, Satpol PP, Sekuriti, dan lain-lain. Nanti bukan dia yang menentukan sendiri, bukan TNI yang menentukan maju, misalnya. Nanti ada DKN yang menentukan secara demokratis,” ucap Hartind. “Ini sangat bagus. Ini milik masyarakat bukan TNI. Semua diintegrasikan, sehingga tidak ada ego sektoral, karena nanti ditentukan oleh DKN itu,” ucapnya.

Hartind menyebutkan, kendala dalam mengatasi sejumlah peristiwa gangguan keamanan seperti di Bima, Papua, Lampung, dan lain-lain salah satunya adalah terkait regulasi. “Di mana pun, UU Keamanan Nasional harus ada. Sistem Keamanan Nasional itu adalah regulasinya, sementara kita UU Kamnas saja belum punya,” ucapnya. “Bagaimana kita mau bagus dalam menyelesaikan masalah kalau sistemnya saja kita belum punya,” ucap Hartind.

RUU ini, kata Hartind, sangat bagus. Sangat terbuka untuk dikoreksi, dan ini sangat penting. “Negara ini kacau, seperti dikatakan tadi, di Mesuji, di mana-mana. Kita tak bisa berbuat apa-apa,” kata Hartind. “Nanti, dengan ini, masyarakat akan dilibatkan, didengar, diolah, didiskusikan dan diputuskan oleh kepala pemerintahannya. Kalau di tingkat pusat oleh presiden, di daerah oleh gubernur. Dan akan difinalisasi di DKN,” ucapnya.

UU ini juga nantinya akan membuat lebih teratur. Misalnya masalah terorisme. “Di TNI ada UU Teroris. Di Polisi juga ada. Demikian pula di Angkatan Laut dan Angkatan Udara. UU ini akan mengintegrasikan UU yang sudah ada itu,” ucapnya. “Nanti kriterianya dinilai dan ada turunannya, ada Peraturan Pemerintah. Nanti dijelaskan lagi tentang SOP, mekanismenya bagaimana, untuk diputuskan siapa yang jadi leading sektornya, apa polisi, udara, laut, darat,” kata Hartind.

UU Kamnas ini juga nantinya diharapkan akan mempercepat tindakan yang diambil penegak hukum. “Begitu diketahui ada eskalasi ancaman nasional, di daerah yang bilang ada ancaman nasional, nanti akan bergerak cepat. Kalau sekarang ini kan koordinasi-koordinasinya menunggu dan sinergi,” ucapnya. Untuk itu, kata Hartind, pihaknya menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk terlibat dalam memfinalisasi regulasi tersebut. (umi)

• VIVAnews


0 Responses to “RUU Kamnas, Masyarakat Terlibat di DKN”

Post a Comment