6:53 AM

Dewan Pers Buat Standar Kompetensi Wartawan

VIVAnews - Anggota Dewan Pers, Wina Armada, menilai media harus menjaga kepercayaan publik dengan bersikap profesional dalam bekerja. Sebab, masalah yang dikeluhkan masyarakat terhadap pers saat ini adalah profesionalitas.

"Profesionalitas ini ada dua aspek, kompetensi dan integritas. Sementara banyak keluhan masyarakat, terutama di daerah," kata Wina dalam diskusi Sindo Radio di Warung Daun Cikini, Jakarta, Sabtu 11 Februari 2012.

Menurut dia, kecenderungan yang dilihat oleh Dewan Pers dari beragam keluhan masyarakat, ada yang memanfaatkan profesi wartawan untuk kepentingan pribadi atau bukan kepentingan umum.

Oleh karena itu, Dewan Pers sudah menyiapkan standar kompetensi wartawan agar profesionalitas tetap terjaga. Tujuannya untuk memelihara kepercayaan publik terhadap media. "Kami Dewan Pers sudah buat standar profesi wartawan. Maka harus penuhi standar kompetensi wartawan itu. Ada tingkatannya seperti wartawan muda, madya, utama," kata Wina.

Hasil uji kompetensi wartawan dapat diakses di laman Dewan Pers. Dengan demikian menurut Wina, publik maupun narasumber dapat mengacu pada data tersebut jika membutuhkan. "Narasumber berhak untuk menolak diwawancarai wartawan tidak kompeten. Mereka yang tidak kompeten juga tidak akan dilindungi oleh Dewan Pers," kata Wina.

Sementara Wartawan Senior, Albert Kuhon, menyampaikan, uji kompetensi wartawan tersebut hanya salah satu jalan untuk meningkatkan profesionalitas wartawan.

"Uji kompetensi itu bisa jadi salah satu jalan. Sebagian besar wartawan mungkin tak tahu bahwa profesi yang disandangnya itu ada etikanya. Selain berita harus disampaikan cepat juga harus penuhi akurasinya," kata Kuhon.

• VIVAnews



0 Responses to “Dewan Pers Buat Standar Kompetensi Wartawan”

Post a Comment