5:36 AM

Kejaksaan Sita Harta Mantan Eks Pejabat Pajak

VIVAnews - Kejaksaan Agung akan menyita harta mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak dan Bappenas, Bahasyim Assiffie, Selasa, 1 Mei 2012. Harta senilai Rp60,82 miliar dan US$681.147 itu disita untuk negara.

"Proses eksekusi sebenarnya hari ini, tapi karena antar bank butuh waktu, jadi besok. Proses hukum sudah jalan," kata Juru Bicara Kejaksaan Agung, Adi Toegarisman di Kejaksaan Agung, Senin, 30 April 2012.

Uang itu, kata Adi akan ditampung Kejaksaan Tinggi di Bank BRI kemudian akan dialihkan ke rekening penampungan barang bukti kejaksaan negeri Jakarta Selatan di Bank BNI, setelah itu baru ke kas negara. "Itu besok semua, jam 09.00 dari BRI kirim ke BNI, dimasukkan ke kas negara," kata dia.

Sementara barang bukti lain, kata Adi harus melalui proses lelang, namun kejaksaan belum mengetahui kapan pelelangan akan digelar. Adi menambahkan, Bahasyim telah dipenjara hari ini di Rutan Cipinang. "Fisiknya, terpidananya, sudah dieksekusi hari ini di Cipinang. Eksekusi barang buktinya besok," kata dia.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Bahasyim dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta, subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, Majelis Hakim juga memerintahkan agar aset-aset Bahasyim, termasuk hartanya, dirampas oleh negara.

Majelis Hakim menilai, Bahasyim terbukti bersalah melanggar Pasal 1 huruf a UU Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 12 UU Tipikor. Mantan pejabat pajak ini dinilai terbukti menyalahgunakan wewenang selama menjabat sejak 2004-2010 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp64 miliar.

Tak terima dengan keputusan ini, Bahasyim melayangkan gugatan ke Mahkamah Agung, namun hasilnya nihil.

Di tingkat kasasi MA, putusan Pengadilan Tinggi Tipikor dibatalkan dan Majelis Kasasi Tipikor MA mengadili Bahasyim sendiri. Hasilnya, Bahasyim tetap terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

“Hukumannya dijatuhkan terpisah. Perkara Tipikornya dihukum 6 tahun, lalu pencucian uangnya 6 tahun. Dendanya masing-masing Rp500 juta. Jadi total Rp1 miliar,” jelas Ketua Majelis Kasasi, Djoko Sarwoko.



• VIVAnews   |   Share :  



0 Responses to “Kejaksaan Sita Harta Mantan Eks Pejabat Pajak”

Post a Comment