Jaksa Tunjuk Pengacara Hadapi Bos Century
VIVAnews - Jaksa Agung, Basrief Arief mengatakan pemerintah telah menunjuk pengacara untuk menghadapi gugatan arbitrase internasional dari mantan pemilik PT Bank Century, Rafat Ali Rizvi dan Hesyam Al Warouq, yang didaftarkan di International Centre for Settlement of Investment Disputes.
"Pengacara sudah ditunjuk," kata Basrief di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat 14 Oktober 2011.
Namun, Basrief enggan menyebutkan siapa pengacara yang ditunjuk mewakili pemerintah itu. Selain itu, dia juga enggan menyebut sejauh mana perkembangan persidangan arbitrase itu. "Belum ada perkembangan, kita tunggu dari sana," kata dia.
Menurut dia, gugatan arbitrase ini berbeda dengan kasus pidana maupun gugatan perdata. Hal itu juga sudah disampaikan kejaksaan kepada Dewan Perwakilan Rakyat. "Jadi saya tidak bisa mengungkapkan secara gamblang, ini masalah dispute. Nanti pada saatnya selesai pasti kita sampaikan," kata dia.
Gugatan ini diajukan Hesyam dan Rafat pada 12 Mei 2011 lalu melalui ICSID yang berkantor di Washington DC, Amerika Serikat. Hesyam dan Rafat yang saat ini menjadi terdakwa dan buron kasus Century, menggugat pemberian dana talangan (bail-out) Bank Century oleh pemerintah Indonesia.
Kedua pengusaha berkewarganegaan Inggris itu merasa dirugikan dengan kebijakan pemberian dana talangan oleh pemerintah Indonesia yang mereka nilai tidak lazim. Bail-out sebesar Rp6,7 triliun itu disebut membuat Rafat kehilangan saham di Bank Century. Keduanya meminta ganti rugi sebesar Rp4 triliun dari pemerintah. (umi)
View the original article here
0 Responses to “Jaksa Tunjuk Pengacara Hadapi Bos Century”
Post a Comment