Kejagung Klaim Amankan Uang Negara Rp140 M
VIVAnews - Kejaksaan Agung mengklaim telah menyelamatkan aset negara sekitar Rp140,9 miliar. Hal itu dapat tercapai setelah dibentuk Tim Terpadu Pencari Terpidana dan Tersangka Perkara Tindak Pidana Korupsi.
"Itu berupa bangunan dari hasil lelang, dan sebagian uang. Hasil dari pekerjaan satsus (satuan khusus kejagung) khusus di bulan Oktober 2011 ini," kata Juru Bicara Kejaksaan Agung Noor Rachmad di Jakarta, Kamis 20 Oktober 2011.
Sementara Wakil Jaksa Agung Darmono mengatakan, Kejaksaan Agung telah menyelamatkan aset negara sebanyak triliunan rupiah dari delapan terpidana.
Diantaranya, aset milik David Nusa Wijaya yaitu sekitar 564 sertifikat HGB dan SHM. Dari bulan April hingga Mei sertifikat yang berhasil di lelang berjumlah 12 sertifikat dengan total uang sebesar Rp12,1 Miliar.
Selain itu, Kejaksaan Agung juga menyita aset terpidana lain berupa bangunan dan tanah yang telah terjual sekitar Rp1,01 Milyar. "Semuanya telah disetorkan kepada kas negara," kata Darmono.
Sementara, aset buronan pembobol Bapindo Edi Tansil sudah dikembalikan ke Bapindo, yang saat ini berubah nama menjadi Bank Mandiri oleh Kejasaan Negeri Jakarta Pusat. Aset itu berupa tanah dan bangunan seluas 2.035 meter persegi. Namun, aset tersebut masih dalam tahap pelelangan.
Tim pemburu koruptor juga menyita uang dari tiga terpidana yakni Eko Edi Putranto, Hendra Rahardja dan Sherny Konjongian, melalui pelelangan oleh Tim BHS dalam likuidasi sejumlah Rp729 milyar lebih.
Darmono menambahkan, melalui pelelangan barang rampasan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat diperoleh uang sejumlah Rp146 Miliar lebih. Dengan begitu yang telah disetorkan untuk perkara ini sebesar Rp875.774 Miliar lebih. Selanjutnya pengembalian via Pemerintah Australia Tahun 2004 sebesar AUS$642,540.46 dan tahun 2009 sebesar AUS$ 493,647.07.
Kejaksaan Agung juga telah menyita aset tiga terpidana korupsi dengan total nilai sekitar Rp.1.256 Miliar lebih. Tiga terpidana itu adalah Darmono K. Lawi, Tabrani Ismail, dan Jefferey Baso.
Selain itu, Kejagung juga telah menyita aset terpidana Yudi Kartolo berupa tanah dan bangunan serta sertifikat. Setelah dilakukan appraisal seharga Rp1.9 Miliar, nilai likuidasi Rp1,2 Miliar. Yang kemudian diserahkan kepada Bank BRI uang sebesar Rp. 33 Miliar lebih dan uang pecahan dolar Amerika sebesar US$3juta dolar diserahkan kepada Bank BRI Cabang segitiga Senen, Jakarta.
0 Responses to “Kejagung Klaim Amankan Uang Negara Rp140 M”
Post a Comment