Ditangkap KPK, Jaksa Sis Dinonaktifkan
VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi telah menangkap tangan oknum jaksa berinisial Sis karena diduga telah menerima suap. Atas perbuatannya, Jaksa Agung telah resmi mengeluarkan surat pemberhentian sementara.
"Hal ini merupakan respon cepat kami atas desakan untuk menindak tegas jaksa bermasalah," kata Juru Bicara Kejaksaan Agung, Noor Rachmad di Jakarta, Rabu 23 November 2011.
Selain diberhentikan sementara, gaji jaksa Sis juga dipotong sebesar 50 persen. Terhitung pada bulan Desember.
Sementara hasil pemeriksaan Kajari Cibinong oleh Asisten Pengawasan Kajati Jawa Barat kemungkinan akan diumumkan besok.
KPK menangkap tangan Jaksa Sis yang diduga tengah bertransaksi dengan terdakwa dari perkara yang ditanganinya. KPK menemukan uang Rp99,9 juta dari mobil Nissan X Trail milik jaksa itu. Uang dimasukkan dalam amplop coklat. Selain Sis dan Ed, KPK juga menangkap AB dan seorang sopir.
Pemberian uang tersebut diduga karena E yang merupakan seorang pengusaha tengah terlibat kasus pidana umum yang ditangani di Kejari Cibinong. Diduga uang diberikan agar Jaksa Sis meringankan tuntutan kepada terdakwa.
Selain uang, KPK juga menyita mobil Avanza berplat nomor F. Untuk diketahui S adalah Sistoyo oknum jaksa, E adalah Edward seorang pengusaha dan AB adalah Anton Bambang rekan Edward. (eh)
0 Responses to “Ditangkap KPK, Jaksa Sis Dinonaktifkan”
Post a Comment