Kemenangan Ratu Atut-Rano Karno Digugat ke MK
VIVAnews - Pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten terpilih, Ratu Atut Chosiyah dan Rano Karno digugat tiga pihak di Mahkamah Konstitusi. Para pemohon diantaranya, dua pasangan kalah pada Pemilukada Banten yaitu Wahidin Halim dan Irna Narulita, serta Jazuli Juwaini dan Makmun Muzakki. Sementara satu pemohon lainnya adalah calon yang sempat maju namun tak lolos verifikasi, Dwi Jatmiko dan Tjejep Mulyadinata.
Dalam persidangan, kuasa hukum dari pasangan nomor dua yakni Wahidin dan Irna, Patra M Zen membeberkan 10 butir pelanggaran diduga dilakukan oleh Atut dan Rano. "Kami menduga ada kecurangan terstruktur dan masif oleh pasangan nomor urut 1," kata Patra dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta, Selasa 8 November 2011.
Beberapa pelanggaran diduga dilakukan Atut dan Rano antara lain, penghilangan jumlah pemilih, duplikasi pemilih, manipulasi surat suara form C-1, penggunaan software untuk menambah suara, penggelembungan suara ketika pemungutan suara, pengerahan birokrasi pemerintah, kampanye hitam, mobilisasi pemilih siluman, politik uang dan intimidasi terhadap pendukung calon tertentu.
"Atas pelanggaran-pelanggaran itu, kami meminta agar hasil Pemilukada dibatalkan. Kami juga meminta pasangan nomor dua yakni Wahidin Halim dan Irna Narulita sebagai calon yang memperoleh suara terbanyak atau melakukan pemungutan suara ulang, dengan hanya diikuti calon nomor dua dan tiga," kata Patra yang juga mantan Ketua YLBHI ini.
Sementara, pasangan nomor tiga yakni Jazuli Juwaini dan Makmun Muzakki menyampaikan, ada kecurangan diduga dilakukan Atut dan Rano. Kecurangan antara lain, manipulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT), pertemuan Rano Karno bersama anggota KPU, pemesanan kaos pasangan nomor urut 1 oleh instansi pemprov Banten, dan laporan penganiayaan.
Pemohon ketiga, Dwi Jatmiko dan Tjejep Mulyadinata juga ikut mempertanyakan kemenangan Atut dan Rano. Mereka juga mempersoalkan keputusan KPU yang menolak pencalonan keduanya sebagai calon independen.
Menanggapi gugatan oleh tiga pihak, Juru Bicara Atut-Rano, Iwan Kusuma Hamdan menyatakan siap menjawab semua hal terkait gugatan itu. Menurut Iwan, secara angka dan fakta Ratu Atut-Rano Karno sudah menang berdasarkan hasil rekapitulasi penetapan KPU, 30 Oktober kemarin.
"Dengan selisih yang sangat besar 461 ribu. Oleh karena itu kami yakin MK akan melihat ini sebagai bagian dari pertimbangan bahwa kita sudah unggul dengan begitu banyak dan besar," kata Iwan.
Iwan melanjutkan, keberatan yang diajukan dengan permohonan diskualifikasi terhadap pasangan Atut-Rano membuktikan ketakutan pada proses demokrasi.
"Penilaian kami beberapa hal yang diajukan sebagai gugatan terlihat sangat sumir, absord, dan terkesan mencari sesuatu hal yang sifatnya pembenaran," pungkasnya. Sidang yang dipimpin oleh Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD ini akan dilanjutkan Kamis 10 November 2011 dengan agenda pembuktikan gugatan para pemohon.
0 Responses to “Kemenangan Ratu Atut-Rano Karno Digugat ke MK”
Post a Comment