3:02 PM

Pembubaran Pengadilan Tipikor Daerah, Politis

VIVAnews - Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung Joko Siswanto menilai, pembubaran Pengadilan Tipikor di daerah merupakan keputusan politik antara pemerintah pusat dan DPR RI.

Saat ini usulan pembubaran Pengadilan Tipikor di daerah baru wacana. Namun, kata Joko, pihaknya tidak bisa menyetujui atau tidak menyetujui wacana tersebut.

"Itu tergantung keputusan politik antara DPR RI dan pemerintah pusat. Jika seperti itu kami tidak bisa apa-apa," kata Joko di Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa 8 November 2011.

Meski sebagai Ketua Pengadilan Tipikor Bandung, Joko mengaku tak memiliki kapasitas untuk mengatakan Pengadilan Tipikor sebaiknya dibubarkan atau ditarik ke Jakarta.

"Selaku Kepala Pengadilan Tipikor Bandung, saya hanya prihatin," ungkapnya.

Dia menuturkan, Pengadilan Tipikor Bandung dibentuk berdasarkan Undang-undang (UU) pada Januari 2011 bersama Pengadilan Tipikor lainnya di Surabaya dan Semarang.

Sehingga, lanjutnya, jika keberadaan Pengadilan Tipikor di daerah harus dievaluasi, maka harus didasarkan kepada UU pula. "Dievaluasi silahkan oleh UU juga. Dan itu keputusan politik antara DPR RI dan pemerintah pusat. Jika seperti itu kami tidak bisa apa-apa," tambahnya.

Joko menekankan, yang jelas selama ini Pengadilan Tipikor Bandung berikut para hakim dan panitera penggantinya (PP) telah melaksanakan tugas secara maksimal. Pihaknya tidak pernah main-main dengan perkara.

Mengenai adanya kasus yang divonis bebas, salah satunya kasus Walikota Bekasi Mochtar Mohamad, Joko menjelaskan bahwa putusan itu sudah didasari UU.

"Adanya putusan yang bebas itu kan ada di dalam UU. Yang penting putusan bebas itu bisa dipertanggungjawabkan majelis yang bersangkutan," ujarnya.

Dia berharap, publik bisa fair dalam melihat kinerja Pengadilan Tipikor Bandung. Saat ini Pengadilan Tipikor Bandung menangani sekitar 90 kasus korupsi. Ada 41 kasus yang diputus bersalah dan hanya empat yang bebas.

"Ya kita harus fair. Tapi namanya hak orang, setuju tak setuju silahkan," ujarnya.

Hanya saja kebetulan dari 45 kasus itu, tiga di antaranya kasus besar yakni, kasus korupsi Mochtar Mohamad. Terlebih kasus Mochtar ditangani KPK. Dan dari semua kasus yang dilimpahkan KPK, hanya kasus Mochtar saja yang bebas.

"Makanya (kasus Mochtar) jadi perhatian publik. Sekarang tinggal diuji sejarah. Apakah putusan hakim itu tepat atau tidak. Nanti MA yang putuskan, diuji di tingkat kasasi," pungkasnya.

Sementara itu, Wakil Gubernur Jawa Barat Dede Yusuf mengatakan, wacana pembubaran Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ada di tingkat pusat. Sehingga daerah tidak bisa melakukan penolakan terhadap wacana tersebut.

"Itu kan wacana di pusat. Daerah hanya pelaksana, jadi kita tidak bisa katakan tidak atau ya. Tetapi menurut saya jika itu dianggap baik ya laksanakan saja," kata politisi yang juga aktor ini. (Laporan: Dana Redana | Bandung, eh)

• VIVAnews


0 Responses to “Pembubaran Pengadilan Tipikor Daerah, Politis”

Post a Comment