5:03 AM

M Nuh: Usut Kasus Angie di Kemendikbud

VIVAnews - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhammad Nuh mempersilakan pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau aparat penegak hukum lainnya mengusut tuntas kasus dugaan korupsi di kementeriannya juga menjerat Politisi Demokrat, Angellina Sondakh.

"Silahkan aparat penegak hukum mengusut," kata Muhammad Nuh usai menghadiri acara Sosialisasi RUU PT di Kampus ITS Surabaya, Sabtu 28 April 2012.

M Nuh bahkan mengaku tak keberatan jika aparat meminta keterangan soal dugaan tindak pidana korupsi di kementerian pendidikan. "Karena kami juga ingin membereskan soal itu," tambah dia.

Sebelumnya, KPK melansir penangkapan dan penahanan Angelina Sondakh terkait dugaan melakukan tindak pidana korupsi di Kementerian Pemuda dan Olah Raga (Kemenpora) serta di Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas).

Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Johan Budi SP menyebut, indikasi kasus pembahasan anggaran di Kemendiknas ini merupakan rangkaian dari kasus pembahasan anggaran Wisma Atlet SEA Games. KPK mensinyalir kapasitas Angie yang saat itu sebagai Anggota Banggar Komisi X DPR yang membidangi Olah Raga dan Pendidikan juga turut berperan dalam pembuatan anggaran di Kemendikbud.

KPK menjerat Angie dengan Pasal 5 ayat 2, Pasal 11, Pasal 12 huruf a UU No 31 Tahun 1999 atau yang diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Mulai Jumat 27 April 2012 petang, Angie resmi menjadi tahanan KPK. Ia menempati ruang tahanan di Rutan yang berada di lantai dasar gedung komisi antikorupsi. (eh)

 



• VIVAnews   |   Share :  



0 Responses to “M Nuh: Usut Kasus Angie di Kemendikbud”

Post a Comment